
BONE – Pada Hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.
Berdasarkan PERBAWASLU 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu
Disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menyampaikan bahwa sejak hari Senin s.d Rabu tgl 21-23 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Bone telah siap menerima permohonan penyelesaian sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Alhamdullilah hingga Pkl 16:30 Tidak ada permohonan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Bone ini artinya partai politik peserta pemilu tahun 2024 Kabupaten Bone telah menerima Penetapan DCS tersebut,” Jelas Alwi.
Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Rohzali Putra Badaruddin menyampaikan pasca kami dilantik menjadi anggota Bawaslu kami langsung bekerja dan secara bersama dengan pihak sekretariat Bawaslu Kabuoaten Bone mempersiapkan segala sesuatu terkait teknis guna mengantisipasi adanya peserta pemilu yang hendak berkonsultasi dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu,” pungkas Rohzali yang akrab dipangil Ijal.
Discussion about this post