Lagi, Kejari Jeneponto Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi BSPS 

Editor : |

Jumat, 1 September 2023 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto akhirnya kembali mengeksekusi salah seorang terpidana tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun yang di eksekusi pihak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto yakni Hj. Irma Ibrahim Binti H.ibrahim.

“Terpidana adalah warga Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,” ungkap Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH kepada awak media, Jum’at 01 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hj. Irma Ibrahim Binti H. Ibrahim di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI, Nomor : 32014.K/PID.SUS/2023, Tanggal 16 Agustus 2023, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kemudian terpidana juga di denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp358 juta, subsider penjara 1 tahun, jelas Kajari Susanto.

Sekedar diketahui terpidana Hj. Irma adalah selaku penyedia di duga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dana tersebut berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2014, dengan anggaran sebesar Rp 3,4 Miliar. Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,4 Miliar.

Selanjutnya, saat ini terpidana Hj. Irma dibawa oleh penyidik Pidsus Kejari Jeneponto ke lapas wanita di Makassar.(AL).

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Bulukumba Perkuat Integritas Pegawai Penguatan Anto Korupsi
Taufan Pawe Sebut Sinergi Pemprov Sulsel Bukti Nyata Kepemimpinan Andi Sudirman
Janji Kawal Sampai Menang, Pemuda Ereng-Ereng Ingin Kuliah Gratis Sentuh Pesantren
Ketua PW AAI Sulsel Pukai Peserta Bimbingan Tehnik Implementasi e-Arsip
HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII, Ini Tuntunannya!
Bawaslu Goes to School, Ajak Partisipasi Pemilih Pemula Awasi Pilkada Bantaeng
Kader Aisyiyah se Kota Makassar Dukung Andalan Hati di Sulsel
Prajurit dan Persit Kodim 1313/Phw Menerima Pembinaan Mental Dari Bintaljarahdam XIII/Mdk 

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 00:34 WITA

Lapas Kelas IIA Bulukumba Perkuat Integritas Pegawai Penguatan Anto Korupsi

Selasa, 12 November 2024 - 21:52 WITA

Taufan Pawe Sebut Sinergi Pemprov Sulsel Bukti Nyata Kepemimpinan Andi Sudirman

Selasa, 12 November 2024 - 21:09 WITA

Janji Kawal Sampai Menang, Pemuda Ereng-Ereng Ingin Kuliah Gratis Sentuh Pesantren

Selasa, 12 November 2024 - 19:46 WITA

Ketua PW AAI Sulsel Pukai Peserta Bimbingan Tehnik Implementasi e-Arsip

Selasa, 12 November 2024 - 19:34 WITA

HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII, Ini Tuntunannya!

Selasa, 12 November 2024 - 10:54 WITA

Kader Aisyiyah se Kota Makassar Dukung Andalan Hati di Sulsel

Selasa, 12 November 2024 - 08:46 WITA

Prajurit dan Persit Kodim 1313/Phw Menerima Pembinaan Mental Dari Bintaljarahdam XIII/Mdk 

Selasa, 12 November 2024 - 08:38 WITA

Keluhkan Warga, Polisi di Jeneponto Police Line Dua Lokasi Tambang Ilegal

Berita Terbaru

Headline News

HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII, Ini Tuntunannya!

Selasa, 12 Nov 2024 - 19:34 WITA