KPU Bantaeng Gelar Sosialisasi DPTb, Berikut Syarat Pindah Memilih

Editor : |

Senin, 4 September 2023 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan keputusan KPU Nomor 55 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu, serta menindaklanjuti surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, tanggal 7 Juli 2023. UU tersebut perihal persiapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam Negeri dan luar Negeri dan menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 807/PL.01-SD/14/2023, tanggal 9 Agustus 2023 perihal Kondisi Tertentu dalam DPTb.

KPU Kabupaten Bantaeng dalam hal ini menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi DPTb di Aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng pada Senin, 4 September 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hamzar menyebut menjelang pemilu 2024 memiliki perbedaan spesifikasi dengan Pemilu 2019 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada bebera hal yang berbeda dari tahun sebelumnya di 2019, jadi harus lebih spesifik jika ada yang meningkatkan KTPnya. Jadi apa yang kita inginkan ini, tentu penyerahan persepsi terkait DPTb,” jelas Hamzar yang kemudian membuka kegiatan itu secara resmi, Senin 04 September 2023.

Diketahui kegiatan ini dihadiri oleh Polri, Dandim, Dukcapil, Bawaslu, tim PKK-PPS, Partai Politik, dan wartawan lokal. Hal demikian dalam rangka keterbukaan informasi KPU Bantaeng tentang DPTb.

Terpisah, Divisi Data dan Informasi KPU Bantaeng, Kasmawati menyebutkan tujuan sosialisasi itu dan dasar hukumnya.

“Tujuan koordinasi dan sosialisasi DPTb iniagar adanya kesepahaman bersama terhadap DPTb mulai dari tahapannya, sayat-syaratnya, mekanisme, dan tentu dukungan support tim,” jelasnya.

“Ada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kemudian UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Setelah itu kami mengarah pada PKPU nlNomor 7 tahun 2023 jo PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih. Selanjutnya keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilu. Ada juga keputusan KPU Nomor 27 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilu. Adapun surat Dinas 695 dan surat Dinas 807 KPU RI tentang penyusunan daftar pemilih tambahan dan kondisi tertentu dalam penyusunan pemilih DPTb pemilih tahun 2024,” terang Kasmawati.

Tahapan DPTb memiliki hal penting bagi pemilih yang berpindah memilih harus terdata secara utuh. Berikut syarat pindah memilih:

1. H-30 (15 Januari 2024)
– Bertugas di tempat lain
-Menjalani rawat inap/mendampingi rawat inap pasien
-Tertimpa bencana
-Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas/menjadi terpidana
-Penyandang Disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
-Menjalani rehabilitasi narkoba (DN Only)
-Bekerja di luar domisili
-Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
-Pindah domisili.

2. H-29 (16 Januari-7 Februari 2024)
-Bertugas di tempat lain
-Menjalani rawat inap (sakit)
-Tertimpa bencana
-Menjadi tahanan rutan atau lapas.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Ilham Azikin Beberkan Dua Syarat Dukung IAKAN di Pilkada Bantaeng
Huadi Group Dukung Kesehatan Lewat Aksi Donor Darah Massal
Dampingi Pimpinan YW UMI, Pj. Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan Kampus
Wujud Rasa Syukur dan Silaturrahmi, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Ramah Tamah HUT TNI ke-79
Hadiri Upacara HUT TNI ke-79, Ketua LDII Sulsel: Kami Bangga Memiliki TNI
HUT TNI ke 79, Gelar Upacara hingga Ramah Tamah, Dandim 1425 Jeneponto: Bentuk Rasa Syukur
HUT TNI ke-79, TNI Dituntut Kedepankan Kepentingan Rakyat
Tomas Tombolo: Nomor 2 Sudah Tertanam di Dalam Hati Warga

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:16 WITA

Ilham Azikin Beberkan Dua Syarat Dukung IAKAN di Pilkada Bantaeng

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:08 WITA

Huadi Group Dukung Kesehatan Lewat Aksi Donor Darah Massal

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:05 WITA

Dampingi Pimpinan YW UMI, Pj. Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan Kampus

Minggu, 6 Oktober 2024 - 08:40 WITA

Wujud Rasa Syukur dan Silaturrahmi, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Ramah Tamah HUT TNI ke-79

Minggu, 6 Oktober 2024 - 08:27 WITA

Hadiri Upacara HUT TNI ke-79, Ketua LDII Sulsel: Kami Bangga Memiliki TNI

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:09 WITA

HUT TNI ke-79, TNI Dituntut Kedepankan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:53 WITA

Tomas Tombolo: Nomor 2 Sudah Tertanam di Dalam Hati Warga

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:23 WITA

HUT TNI Ke-79 di Kodim 1411/Bulukumba: TNI Siap Kawal Suksesi Kepemimpinan Nasional

Berita Terbaru

Kesehatan

Huadi Group Dukung Kesehatan Lewat Aksi Donor Darah Massal

Minggu, 6 Okt 2024 - 12:08 WITA