BANTAENG – Tim Opsional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di BTN Metro Residence Kompleks Tanetea Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng.
Pasalnya, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, melalui Kasat Narkoba IPTU Didi Sutikno saat menindaklanjuti kasus tersebut, membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil informasi dan laporan dari masyarakat. Diketahui, pelaku kerap melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sehingga Tim melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui aktifitas di wilayah yang disebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut informasi itu, kata AKBP Andi Kumara tim langsung melakukan surveilance ke lokasi, dan didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin.
Sementara itu dibackup oleh anggota Polsek Pa’jukukang saat meringkus seorang pria berinisial AL (37) di BTN Metro Resince Kompleks Tanetea kecamatan Pa’jukukang pada Minggu, 3 September 2023, sekira pukul 06.30 WITA.
“Iya benar, AL diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A /33/IX/2023/SPKT. Resnarkoba / Polres Bantaeng tanggal 3 September 2023,” ungkapnya.e
Selain berhasil mengamankan tersangka, IPTU Didi Sutikno juga mengamankan barang bukti.
“Kini sudah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kita dari pihak kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak,” tegas Didi Sutikno.
Berikut bukti yang dimaksud:
– 4 ( Empat ) Sachet berisih keristal bening di duga shabu dgn berat ± 2,87 gram
– 1 ( satu ) Buah Timbangan
– 1 ( satu ) Unit Handphone Android
– 5 ( Lima ) Buah korek Gas
– 1 ( Satu ) Unit mobil Agya Nopol DD 1351 FB
– 1 ( satu ) pembungkus Rokok esse
– 1 ( satu ) pembungkus rokok Bold
– 1 ( satu ) Sachet kosong ukuran besar
– 2 ( dua ) Sachet kosong ukuran sedang
– 3 ( tiga ) Sachet kosong ukuran Kecil
– 1 ( satu ) Buah Bong
– 1 ( satu ) Bungkus sachet kosong
– 2 ( dua ) buah pireks
– 2 ( dua ) batang Sendok shabu
– 2 ( dua ) batang pipet leter L
– 1 ( satu ) buah tas hitam tempat penyimpanan Shabu
– 1 ( satu ) buah tempat kacamata penyimpanan sachet kosong
– uang tunai Rp. 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu ).