BANTAENG – Tim konsultan hukum KIBA melakukan penyuluhan hukum untuk sejumlah warga Desa Borongloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Edukasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Borongloe pada Senin 04 September 2023.
Sekretaris Desa (Sekdes) Borongloe, Muh Habir mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perempuan, serta para dusun.
Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan di Desa Borongloe, khususnya untuk mengurangi adanya potensi kasus melanggar hukum di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat di sekitar wilayah kita kerap melakukan tindakan yang menentang hukum, sementara negara kita negara hukum. Maka dari itu, perlu ada penyadaran,” katanya.
“Kita juga jangan terpancing dengan isu yang belum tentu kebenarannya. Jangan sampai hal ini bisa membuat kita terjerat hukum, maka dari itu kesadaran hukum ini sangat penting agar kita terjaga keamanan dan kenyamanan, khususnya di KIBA,” kata Habir.
Habir menekankan, peserta kegiatan edukatif ini sejatinya bisa membagikan ilmu pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat luas di Desa Borongloe.
Pada kegiatan edukasi itu, Kanit Pidum Reskrim Polres Bantaeng, H Rahman dihadirkan sebagai pemateri dalam penyuluhan ini.
Kata dia, masyarakat yang sudah sadar akan dampak hukum, pasti akan terhindar dari berbagai bentuk masalah yang melibatkan kepolisian.
“Kalau kita sadar akan hal-hal yang melawan hukum, maka yakinlah keamanan dan kenyamanan akan hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya di KIBA,” katanya.
Ia juga berharap kepada seluruh peserta kegiatan penyuluhan hukum tersebut, agar berani melaporkan kepada pihak berwajib jika mendapati peristiwa kriminalitas.
“Kami juga harapkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya tindakan kriminal,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua tim konsultan hukum KIBA, Suardi Syam menyebut bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberi kesadaran kepada masyarakat.
Menurutnya, jika masyarakat tak memahami aturan hukum yang ada akan merugikan banyak hal, bukan hanya diri sendiri tetapi juga bagi keluarga.
Sehingga upaya yang dilakukan KIBA ini untuk mengedukasi agar terwujud keamanan dan kenyamanan.
“Tujuan kita mensosialisasikan ini tentang memberikan penyadaran hukum, supaya masyarakat menjadi paham hukum, sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” kata dia.
Dia juga menjabarkan, sudah ada beberapa kasus yang bahkan sudah ada terjerat hukum.
Maka dari itu, diharapkan setelah adanya penyuluhan ini tidak ada lagi hal-hal serupa yang bisa merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri.
“Mohon maaf, bukan menakut-nakuti, tapi kita di negara hukum ada aturan hukum. Sesuai Pasal 162 – 164 Undangan-undang Minerba, itu bisa dipidana. Kita harapannya tidak ada peristiwa kriminal berkaitan itu. Kita mau bahwa jika kita tidak melanggar hukum maka kita akan enak beraktivitas, agar tidak menyesal dikemudian hari,” kata dia. []