CLAT Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Pembebasan Lahan RSI Galesong.

Editor : |

Minggu, 10 September 2023 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR – Satu persatu aktivis antikorupsi Sulsel angkat bicara terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan proyek pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Internasional (RSI) Galesong senilai Rp13 miliar.

“Kasus ini wajib tuntas. Dalam waktu dekat kami dan teman-teman akan ke Kejati Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus ini. Kok tiba-tiba terhenti penyelidikannya, Ada apa?” tegas Ketua Celebes Law And Transparency (CLAT), Ray Gunawan. Minggu, (10/9/2023).

Menurut Ray, sejatinya Kejati Sulsel secara transparan menyampaikan setiap progres penanganan perkara Tipikor ke publik. Apalagi jika kasus itu menyita banyak perhatian publik, seperti kasus pembebasan lahan RSI Galesong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rangkaian proyek ini, kata Ray, anggaran yang digunakan sangat besar. Bukan hanya pembebasan lahan, kata Ray, proyek penimbunan lahan serta pekerjaan fisik rumah sakit diduga kuat juga bermasalah

“Sudah hampir ratusan miliar uang negara yang digunakan tapi sampai sekarang RSI Galesong itu belum juga difungsikan. Kami minta Kejati fokus dalam menuntaskan kasus ini. Usut tuntas, mulai dari pembebasan lahan, penimbunan hingga proyek fisiknya,” tegas Ray.

Menurut Ray, CLAT bersama lembaga koalisinya mulai saat ini akan fokus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Diketahui, untuk kasus pembebasan lahan RSI Galesong, tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Takalar sebagai saksi.

Kasus ini mulai diusut setelah Kejati Sulsel menerima laporan aktivis NGO terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembebasan lahan RSI Galesong. 

Hal yang disoal, kata dia, pembebasan lahan diduga tidak diawali dengan studi kelayakan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar juga disinyalir terjadi kemahalan dan tidak mendasar pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sejatinya, meski memakai harga pasar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya tetap menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran. Penggunaan NJOP sangat penting dalam proses penaksiran harga tanah. 

“Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya permainan harga tanah atau spekulan. Sebab berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu harga tanah permeternya hanya Rp20.000 yang artinya penentuan harga Rp12 miliar untuk lahan seluas 2 hektar disinyalir terjadi kemahalan,” ujarnya.

 

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Bulukumba Perkuat Integritas Pegawai Penguatan Anto Korupsi
Taufan Pawe Sebut Sinergi Pemprov Sulsel Bukti Nyata Kepemimpinan Andi Sudirman
Janji Kawal Sampai Menang, Pemuda Ereng-Ereng Ingin Kuliah Gratis Sentuh Pesantren
Ketua PW AAI Sulsel Pukai Peserta Bimbingan Tehnik Implementasi e-Arsip
HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII, Ini Tuntunannya!
Bawaslu Goes to School, Ajak Partisipasi Pemilih Pemula Awasi Pilkada Bantaeng
Kader Aisyiyah se Kota Makassar Dukung Andalan Hati di Sulsel
Prajurit dan Persit Kodim 1313/Phw Menerima Pembinaan Mental Dari Bintaljarahdam XIII/Mdk 

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 00:34 WITA

Lapas Kelas IIA Bulukumba Perkuat Integritas Pegawai Penguatan Anto Korupsi

Selasa, 12 November 2024 - 21:52 WITA

Taufan Pawe Sebut Sinergi Pemprov Sulsel Bukti Nyata Kepemimpinan Andi Sudirman

Selasa, 12 November 2024 - 21:09 WITA

Janji Kawal Sampai Menang, Pemuda Ereng-Ereng Ingin Kuliah Gratis Sentuh Pesantren

Selasa, 12 November 2024 - 19:46 WITA

Ketua PW AAI Sulsel Pukai Peserta Bimbingan Tehnik Implementasi e-Arsip

Selasa, 12 November 2024 - 19:34 WITA

HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII, Ini Tuntunannya!

Selasa, 12 November 2024 - 10:54 WITA

Kader Aisyiyah se Kota Makassar Dukung Andalan Hati di Sulsel

Selasa, 12 November 2024 - 08:46 WITA

Prajurit dan Persit Kodim 1313/Phw Menerima Pembinaan Mental Dari Bintaljarahdam XIII/Mdk 

Selasa, 12 November 2024 - 08:38 WITA

Keluhkan Warga, Polisi di Jeneponto Police Line Dua Lokasi Tambang Ilegal

Berita Terbaru

Headline News

HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII, Ini Tuntunannya!

Selasa, 12 Nov 2024 - 19:34 WITA