BANTAENG – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bantaeng menyatakan selama bulan April-Oktober 2023 telah mengungkap 3 kasus kriminal saat digelar Press Release pada Kamis, 12 Oktober 2023.
“Kasus yang berhasil kita ungkap berjumlah tiga kasus, yang pertama pengungkapan kasus narkoba di Bantaeng, kemudian kasus pembunuhan, dan kasus pencurian ternak,” ungkap Andi Kumara, Kapolres Kabupaten Bantaeng, saat membuka jumpa Pers di depan Kantor Polres Bantaeng.
Sementara itu Andi Abubakar, Pj Bupati Bantaeng menyebut kasus demikian merupakan kasus yang sangat menonjol, dan dia berharap agar melakukan pengawalan ketat untuk mengurangi hal yang serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya agak terkejut yah tadi saat diinformasikan oleh bapak Kapolres, bahwa ada tindak pidana yang sudah diungkap, yaitu narkoba, sebanyak 45 Gram. Dan ini yang terbanyak di Kabupaten Bantaeng selam ini. Kemudian ternyata, narapidana di lembaga kemasyarakatan itu 70% narapidana tindak narkoba. Nah dengan kondisi ini, Kabupaten Bantaeng ini sangat rawan, dengan tindak pidana dan peredaran narkoba. Oleh sebab itu pemerintah daerah sangat etensi dengan kejadian-kejadian tindak narkoba yah. Ini daa merusak generasi kita. Akan merusak generasi kita yang akan menjadi pemimpin masa depan. Oleh sebab itu gerakan menolak atau anti narkoba ini bisa kita lakukan gerakan secara massif, seluruh komponen terlibat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk menghilangkan narkoba di Butta Toa ini,” ujar Pj Bupati Bantaeng, disapa Puang itu.
“Untuk pencurian hewan ternak, kami berharap bersama pak Kapolres, kedepannya kita bentuk kembali poskamling. Mudah-mudahan ini kedepannya bisa mengurangi dan menghilangkan tindak pidana pencurian ternak, sekaligus termasuk dalam peredaran narkoba, dan tindak pidana lainnya,” imbuhnya.
Adapun tindak narkoba diketahui terjadi pada Sabtu, 7 Oktober 2023 pukul 15.30 WITA, di Kulepang Desa Patteneteang, Kecamatan Tompobulu Bantaeng. Terduga inisial I (45) beralamat di lokasi tersebut, ditemukan 16 sachet kristal bening berisi 45,2 Gram, alat komunikasi, 10 buah alat sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 63.000,-.
Dikabarkan pula melalui Sat Narkoba, Kapolres Bantaeng menyebut pelaku tersebut merupakan bandar narkoba yang baru saja lepas setelah dua pekan lalu dari lapas dengan kasus yang serupa. “Pelaku tersebut dikenakan sanksi berlapis, dengan merujuk pada Pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 25 tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Andi Kumara.
Kasus selanjutnya yakni pembunuhan yang terjadi di Cabodo Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu Bantaeng, pada Rabu, 26 September 2023 pukul 01.00 WITA. Korban atas nama Rido bin Sapolong (75) alamat Cabodo. Terdapat 9 barang bukti yakni pakaian lengkap dan 8 buah batu.
Diduga 8 pelaku dengan inisial M (anak 18), M (anak 15), N (18), R (18), A (35), A (anak), S (anak 17), R (16). Diketahui kronologi berawal saat korban melempar batu di hadapan 8 pelaku itu. Hingga pelaku mengejar korban dan melempari batu hingga meninggal di lokasi (belakang rumah, di balik rumput laut yang tertumpuk). Pelaku tersebut dijerat pasal 338 KUHP, SUBSIDER pasal 70 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.
Adapun kasus akhir dari pertemuan Press Release itu yakni tindak pidana pencurian 5 ekor sapi ternak di Samatareng Desa Biangkeke, Kecamatan Pakjukukang Bantaeng.
Dikabarkan tindak pidana itu terjadi berbulan-bulan lalu di tengah sawah, pada Kamis, 6 April 2023 pukul 17.00 WITA. Korban atas nama Syamsu Rahmat (31) yang mengalami kerugian kisaran 40 juta. Adapun tersangka inisial A (33), S (21). Ditemukan barang bukti berupa mobil pickup hitam (DD 8253 SA). Status sapi tersebut sudah terjual di penampungan ternak, tepatnya di Kabupaten Jeneponto.
Pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dan 4 yang akan ditindaklanjuti di penegak hukum.