Pria Cabuli Anak 14 Tahun di Tangerang Diamankan Polisi

Editor : |

Kamis, 19 Oktober 2023 - 09:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Pria berinisial W (53), warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diamankan polisi Polsek Teluknaga setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Selasa, 17 Oktober 2023 Sekira pukul 21:00 WIB oleh bibi korban berinisial T yang mengatakan bahwa keponakannya telah disetubuhi pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, aksi bejad tersebut terjadi pada Minggu, (20/8/2023 ) sekira pukul 11:00 WIB di sebuah penginapan di wilayah dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

“Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 kemarin, telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam,” kata Kompol Aryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, bergerak cepat menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku. Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” terang Aryono.

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

“Kami (polisi) telah juga berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dapat di tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Ilham Azikin Beberkan Dua Syarat Dukung IAKAN di Pilkada Bantaeng
Huadi Group Dukung Kesehatan Lewat Aksi Donor Darah Massal
Dampingi Pimpinan YW UMI, Pj. Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan Kampus
Wujud Rasa Syukur dan Silaturrahmi, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Ramah Tamah HUT TNI ke-79
Hadiri Upacara HUT TNI ke-79, Ketua LDII Sulsel: Kami Bangga Memiliki TNI
HUT TNI ke 79, Gelar Upacara hingga Ramah Tamah, Dandim 1425 Jeneponto: Bentuk Rasa Syukur
HUT TNI ke-79, TNI Dituntut Kedepankan Kepentingan Rakyat
Tomas Tombolo: Nomor 2 Sudah Tertanam di Dalam Hati Warga

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:16 WITA

Ilham Azikin Beberkan Dua Syarat Dukung IAKAN di Pilkada Bantaeng

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:08 WITA

Huadi Group Dukung Kesehatan Lewat Aksi Donor Darah Massal

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:05 WITA

Dampingi Pimpinan YW UMI, Pj. Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan Kampus

Minggu, 6 Oktober 2024 - 08:40 WITA

Wujud Rasa Syukur dan Silaturrahmi, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Ramah Tamah HUT TNI ke-79

Minggu, 6 Oktober 2024 - 08:27 WITA

Hadiri Upacara HUT TNI ke-79, Ketua LDII Sulsel: Kami Bangga Memiliki TNI

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:09 WITA

HUT TNI ke-79, TNI Dituntut Kedepankan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:53 WITA

Tomas Tombolo: Nomor 2 Sudah Tertanam di Dalam Hati Warga

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:23 WITA

HUT TNI Ke-79 di Kodim 1411/Bulukumba: TNI Siap Kawal Suksesi Kepemimpinan Nasional

Berita Terbaru

Kesehatan

Huadi Group Dukung Kesehatan Lewat Aksi Donor Darah Massal

Minggu, 6 Okt 2024 - 12:08 WITA