Polisi Tetapkan Guru Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

Editor : |

Senin, 27 November 2023 - 18:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menetapkan UE (41) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

UE merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kajang, yang dilaporkan pada Jumat, 17 November 2023.

Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian melanjutkan gelar perkara. Sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menetapkan UE sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Senin, 27 November 2023.

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023. Setelah itu UE ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 24 November 2023.

“Alat bukti yaitu keterangan saksi berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sepotong kayu bekas kaki kursi,” jelasnya.

Polisi berpangkat tiga balok ini, menjelaskan bahwa UE dijerat pasal 80 ayat 2 (dua) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” jelas AKP Abustam.

Saat ini, tersangka UE telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba IPTU H. Marala menyampaikan bahwa UE dilaporkan oleh tante korban di Polres Bulukumba, pada Jumat malam 17 November 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, maka Polres Bulukumba berkoordinasi dengan Polsek Kajang untuk secepatnya mengamankan terlapor.

“Jadi, personel Polsek Kajang langsung mengamankan terlapor Jumat malam. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata IPTU Marala di Mapolres Bulukumba, Sabtu, 18 November 2023.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Ilham Azikin Sebut Kanita Kahfi akan Wakili Aspirasi Perempuan Bantaeng
Capai Melebihi Target, Dinkes Bantaeng Diganjar Apresiasi Oleh Tim Konsultan Internasional WHO
Bimtek Si Gesit, Pj. Bupati Bantaeng Apresiasi Dinas Kominfo SP
Komplotan Pencuri Electronik di Kantor, Berhasil Diamankan Polisi
Tuntaskan Anak Putus Sekolah, Kadisdik Jeneponto Hadirkan Program ‘Semarak’, Begini Idenya.!
JMS Ziarah ke Makam Tokoh Politik Gantarang Almarhum H Askar HL
Bantaeng Akan Jadi Lokus Kunjungan Studi Kemenko Marves dan Pemkab Sidrap
Moment HUT Sulsel ke 355, UPT Samsat Jeneponto Ajak Masyarakat Gunakan Insentif Bayar Pajak

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 10:29 WITA

Ilham Azikin Sebut Kanita Kahfi akan Wakili Aspirasi Perempuan Bantaeng

Rabu, 11 September 2024 - 06:34 WITA

Capai Melebihi Target, Dinkes Bantaeng Diganjar Apresiasi Oleh Tim Konsultan Internasional WHO

Selasa, 10 September 2024 - 22:19 WITA

Bimtek Si Gesit, Pj. Bupati Bantaeng Apresiasi Dinas Kominfo SP

Selasa, 10 September 2024 - 21:36 WITA

Komplotan Pencuri Electronik di Kantor, Berhasil Diamankan Polisi

Selasa, 10 September 2024 - 21:32 WITA

Tuntaskan Anak Putus Sekolah, Kadisdik Jeneponto Hadirkan Program ‘Semarak’, Begini Idenya.!

Selasa, 10 September 2024 - 17:02 WITA

Bantaeng Akan Jadi Lokus Kunjungan Studi Kemenko Marves dan Pemkab Sidrap

Selasa, 10 September 2024 - 16:38 WITA

Moment HUT Sulsel ke 355, UPT Samsat Jeneponto Ajak Masyarakat Gunakan Insentif Bayar Pajak

Selasa, 10 September 2024 - 15:47 WITA

Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Komplotan Pencuri Electronik di Kantor, Berhasil Diamankan Polisi

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:36 WITA