Bantaeng, Publikasionline.id – Puluhan warga Desa Labbo Kabupaten Bantaeng mendatangi kantor desa pada 27 Desember kemarin, untuk melakukan protes terkait pemasangan batas wilayah hutan lindung.
Diketahui batas tersebut menyebar ke perkebunan warga setempat. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan hak kepemilikan tanah.
Sementara Ilham selaku tokoh pemuda menolak penuh pemasangan batas wilayah hutan lindung. Dikarenakan tidak adanya sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya yang dilakukan oleh perangkat desa atau pemerintah setempat, sehingga membuat masyarakat tidak tenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tercatat sekitar 32 hektar tanah masyarakat yang terkana wilayah hutan lindung, sementara setiap tahunnya masyarakat membayar pajak atau SPPT,” terang Ilham saat memberikan informasi pada Kamis, 28 Desember 2023.
Bahkan wilayah yang terkena sudah disertifikatkan beberapa tahun silam, Ardilla selaku BPD pemerintah desa harus bersih tegas untuk mengawal sampai penghapusan data.
“Agar tanah masyarakat bisa dikelola kembali dengan tenang,” ungkapnya.
Sementara Daeng Rodding salah satu yang pemilik lahan mengatakan, “Saya merasa tidak tenang atas kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah saya lebih memilih mati demi mempertahankan hak saya,” terangnya.
Hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak pemerintah dalam menangani perkara itu.