Bantaeng, Publikasionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat koordinasi persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilu 2024 di Cafe Konijiwa pada Jumat, 9 Februari 2024.
Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2023 tentang Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kapolres, DANDIM 1410, Kepala Badan Kesbangpol, SATPOL PP, PPK, Parpol, dan 10 insan media Kabupaten Bantaeng.
Terkait penyaluran logistik Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh mengabarkan akan didistribusikan sebelum tanggal 14 di setiap desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum tanggal 14 kami akan distribusikan logistik ke setiap desa, semoga tidak hujan,” jelasnya.
Pihaknya berharap di masa tenang APK dan bahan kampanye yang terpasang di pohon-pohon diturunkan.
“Tentu 3 hari sebelum hari H itu masa tenang yang diharapkan benar-benar tenang. Kami sangat berharap semua alat kampanye di pohon-pohon itu diturunkan paling lambat sebelum hari H masa tenang,” terangnya.
“Untuk lokasi yang disiapkan oleh KPU dan ruang privat sehari sebelum hari H. Sehingga kalau kemudian tidak juga, nanti akan dieksekusi di tanggal 13,” jelasnya.
Lebih lanjut Muhammad Saleh menyebut Kabupaten Bantaeng menjadi wilayah aman pada ketertiban APK.
“Yang balok-baloknya kalau bisa dibuat kandang ayam, bisa juga disedekahkan, kan menjadi pahala,” lanjut Muhammad Saleh.
“Alhamdulillah Bantaeng ketika turun rekomendasi dari Bawaslu, Pemda, Satpol PP, kita aman-aman saja dibandingkan dengan Kabupaten lainnya,” pungkasnya dan membuka rapat tersebut secara resmi.
Ketua Divisi Teknis dan Sumber Daya Manusia KPU Bantaeng, Aspar Ramli mengimbau saat masa tenang tidak ada lagi soal yang perlu didiskusikan serta tidak ada toleransi.
“Di masa tenang nanti itu proses pembersihan. Itu sifatnya pembersihan dan tidak ada lagi diskusi, tidak ada lagi toleransi untuk itu,” jelasnya.
Selain itu, dia menyinggung media sosial yang dimiliki oleh pihak peserta Pemilu bersama dengan Parpol, baik itu akun resmi yang telah terdaftar di KPU dan Bawaslu, maupun akun palsu.
“Tanggal 11 pukul 00.00 itu sudah berakhir masa kampanye. Adapun media sosial adalah platform yang bersifat dua arah. Media daring adalah media yang memuat semua informasi. Jadi masa tenang itu masa yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye. Semua teman-teman media telah dengar, teman-teman Parpol dengar, sehingga tidak ada lagi yang kita komplain di masa tenang,” imbuhnya.
Sementara Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menyebut pembersihan APK akan lakukan bersama LH pada tanggal 11 mendatang.
“Soal APK rencana Bawaslu di tanggal 11 akan melaksanakan pembersihan alat peraga bersama LH,” jalasnya.