Penghitungan Suara Pemilu 2024 Pakai Aplikasi Sirekap, Begini Cara Kerjanya!

Editor : |

Selasa, 13 Februari 2024 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Publikasionline.id – Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.Pemilu 2024 untuk memilih capres-cawapres, anggota DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi/Babupaten/kota.

Melalui situs resminya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginformasikan, akan menggunakan aplikasi Sirekap untuk penghitungan suara Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada Pemilu 2019, KPU memakai aplikasi Situng untuk penghitungan suara.

Tentang Sirekap Pemilu 2024
Sesuai informasi di situs resmi KPU, Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU akan menggunakan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk terwujudnya Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu. Dua Jenis Sirekap
Terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.

Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK.

Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.
Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.
Fungsi Sirekap Pemilu 2024.

Sesuai informasi dalam buku ‘Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024’ oleh KPU, ada lima fungsi utama Sirekap, yakni:
1. Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS.
2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.

3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024
Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone atau ponsel masing-masing.

Kemudian login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
Petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
Lalu petugas KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR.

KPPS lalu memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
Setelah itu, KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.

Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.

 

 

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Ilham Azikin Sebut Kanita Kahfi akan Wakili Aspirasi Perempuan Bantaeng
Capai Melebihi Target, Dinkes Bantaeng Diganjar Apresiasi Oleh Tim Konsultan Internasional WHO
Bimtek Si Gesit, Pj. Bupati Bantaeng Apresiasi Dinas Kominfo SP
Komplotan Pencuri Electronik di Kantor, Berhasil Diamankan Polisi
Tuntaskan Anak Putus Sekolah, Kadisdik Jeneponto Hadirkan Program ‘Semarak’, Begini Idenya.!
JMS Ziarah ke Makam Tokoh Politik Gantarang Almarhum H Askar HL
Bantaeng Akan Jadi Lokus Kunjungan Studi Kemenko Marves dan Pemkab Sidrap
Moment HUT Sulsel ke 355, UPT Samsat Jeneponto Ajak Masyarakat Gunakan Insentif Bayar Pajak

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 10:29 WITA

Ilham Azikin Sebut Kanita Kahfi akan Wakili Aspirasi Perempuan Bantaeng

Rabu, 11 September 2024 - 06:34 WITA

Capai Melebihi Target, Dinkes Bantaeng Diganjar Apresiasi Oleh Tim Konsultan Internasional WHO

Selasa, 10 September 2024 - 22:19 WITA

Bimtek Si Gesit, Pj. Bupati Bantaeng Apresiasi Dinas Kominfo SP

Selasa, 10 September 2024 - 21:36 WITA

Komplotan Pencuri Electronik di Kantor, Berhasil Diamankan Polisi

Selasa, 10 September 2024 - 21:32 WITA

Tuntaskan Anak Putus Sekolah, Kadisdik Jeneponto Hadirkan Program ‘Semarak’, Begini Idenya.!

Selasa, 10 September 2024 - 17:02 WITA

Bantaeng Akan Jadi Lokus Kunjungan Studi Kemenko Marves dan Pemkab Sidrap

Selasa, 10 September 2024 - 16:38 WITA

Moment HUT Sulsel ke 355, UPT Samsat Jeneponto Ajak Masyarakat Gunakan Insentif Bayar Pajak

Selasa, 10 September 2024 - 15:47 WITA

Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Komplotan Pencuri Electronik di Kantor, Berhasil Diamankan Polisi

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:36 WITA