Bantaeng,PO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng kembali membuka perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS di sejumlah kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwati SH mengatakan bahwa dimana perpanjangan ini mulai di sosialisasikan dan dibuka pada tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2024.
“Untuk memenuhi kekosongan di sejumlah TPS yang belum ada pendaftar perempuannya ataupun belum cukup pendaftar sebanyak 2x kebutuhan maka kami melakukan perpanjangan pendaftaran, yang sudah dibuka sejak tanggal 29 September 2024 dan untuk penerimaan berkas bagi pendaftar di mulai pada hari ini tanggal 1 Oktober sampai tanggal 10 Oktober 2024. Jumlah TPS untuk Pilkada ini lebih sedikit jika dibandingkan pada pemilu 2024 yang lalu,” ujar Ningsih, Selasa 01 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu dijelaskan Ningsih, bahwa dimana pada pemilu 2024 ada sekitar 596 TPS, sedangkan untuk pilkada ini hanya sekitar 340 dan ditambah 1 TPS di lokasi khusus yaitu RUTAN.
“Untuk jumlah secara keseluruhan pendaftar pada periode pertama yang dibuka sampai tanggal 28 September 2024 sudah ada sekitar 589 pendaftar terdiri dari 223 pendaftar perempuan dan 366 pendaftar laki-laki,” jelasnya.
Hanya saja tambah Ningsih, pendaftar tersebut masih menumpuk pada TPS tertentu di tiap desa, sehingga masih ada TPS yang kosong pendaftarnya atau TPS yang belum ada pendaftar perempuannya,” tandasnya.
Olehnya itu, untuk memenuhi itu maka dilakukan perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS. Seperti di kecamatan Bantaeng masih ada kekurangan di 28 TPS.
“Dimana ada salah satu TPS tersebut baru ada 1 orang pendaftar. Begitu juga dengan kecamatan lainnya seperti Sinoa masih ada kekurangan di 6 TPS, Uluere kekurangan di 8 TPS, begitu juga dengan kecamatan Pajukukang, Tompobulu dan Bissappu,” imbuhnya.
Ia mengharapkan kepada masyarakat setempat yang berlokasi di TPS itu yang lebih aktif untuk mendaftar selaku penyelenggara. Setidaknya mereka yang tahu tentang warga yang terdaftar dalam DPT dalam TPS tersebut.
“Untuk persyaratannya juga masih sama dan sebisa mungkin kami tidak akan memberatkan bagi pendaftar. Untuk umur pada perpanjangan ini jika tidak ada pendaftar yang berumur minimal 21 tahun maka kami akan mengakomodir pendaftar yang berusia 17 tahun untuk menjadi pengawas TPS,” jelas dia.
Untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah ini tentunya harus ada partisipasi dan peran dari masyarakat yang tergabung sebagai penyelenggara. Baik itu sebagai pengawas TPS ataupun sebagai KPPS.
“Mereka inilah yang akan menjadi garda terdepan pada proses pungut hitung di pemilihan kepala daerah ini. Tentunya kami mengajak para generasi muda yang mempunyai integritas, netralitas, jujur dan profesional dalam bekerja untuk bergabung sebagai penyelenggara di tingkat TPS,” pungkas Ningsih.