Diduga Langgar Netralitas, 4 Oknum Kades Diperiksa Bawaslu Jeneponto

Editor : |

Jumat, 1 November 2024 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto,PO – Diduga terlibat pelanggaran Netralitas dalam Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto periksa 4 (empat) Oknum Kepala Desa. Kamis, 31 Oktober 2024. Malam.

Pemeriksaan Ke Empat Oknum Kepala Desa itu dibenarkan oleh Kepala Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi, Ia menyatakan bahwa pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis.

“Ada sejumlah Kepala Desa yang diduga secara terang terangan terlibat mendukung pasangan calon tertentu di Kabupaten Jeneponto”, ungkap Muhammad Alwi Kepada Humasnya lewat Rilis, Jumat, 1/11/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iapun, menegaskan bahwa hari ini kita sudah mulai melakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) Kepala Desa yang telah terlapor ke Bawaslu.

“Saat ini Bawaslu telah memeriksa beberapa saksi dan 4 (empat) Kepala Desa yang terlapor, netralitas dalam Pilkada adalah asas penting dalam menjaga independensi lembaga pemerintahan agar tidak merugikan atau menguntungkan salah satu kandidat. Kami ingatkan agar Kepala Desa maupun ASN jangan sampai terlibat politik praktis, dan Kami berkomitmen menegakkan asas netralitas dalam Pilkada. Bawaslu akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar ,” jelas Muhammad Alwi.

Kata Ketua Bawaslu Jeneponto, pemanggilan ini juga menjadi langkah awal bagi Bawaslu dalam memastikan kebenaran informasi yang diterima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Jika terbukti, mereka yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sekaligus mengirimkan pesan kepada Kepala Desa serta ASN tentang pentingnya menjaga integritas.

Aturan UU Tentang Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan (Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, bahwa: “Dalam Kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan: c.Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”. Ketentuan Pasal 71 ayat (1), bahwa: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Ketentuan Pasal 188, bahwa: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

terkait laporan masyarakat ke Bawaslu akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sentra Gakkumdu memiliki kewenangan penuh dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Firman

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng
Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto
Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis
Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor
PT UNPAS Hadir Di Bantaeng, Komitmen Lahirkan Generasi Unggul
Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 
Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama
Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:31 WITA

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:46 WITA

Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:14 WITA

Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:45 WITA

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:53 WITA

Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:00 WITA

Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:56 WITA

Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU

Senin, 2 Desember 2024 - 21:16 WITA

Tim Sepakbola Athirah FC Torehkan Sejarah di Turnamen Bangkok Internasional Super Cup 2024

Berita Terbaru

News

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Rabu, 4 Des 2024 - 10:45 WITA