Jeneponto,PO – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Turatea menggelar Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di lantai II Cafe Lino, Jalan Ishak Iskandar (Jalan Lingkar) Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu Jeneponto, Senin, 4 November 2024.
Terlihat, antusias para panwas dilantik dan diberikan pembekalan pengawasannya yang nantinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap Desa/Kelurahan.Setiap perwakilan Desa/Kelurahan pun di lantik secara khidmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Bawaslu Jeneponto Erik Fhatur Rahman menyampaikan ucapan selamat kepada PTPS se Kecamatan Turatea yang baru saja dilantik ini kedepanya harus menjaga integritasnya, karna kenapa kita ini juga diawasi oleh masyarakat. Sehingga jaga baik baik pengawasan ta di setiap wilayah desa ta.
“Kita ini punya tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, awasi setiap tahapan tahapan, tapi kita ini diawasi juga masyarakat, jadi jaga jagaki tingkat ta’ karna kita semua ini sudah bagian dari pengawasan” ujarnya dalam sambutnya.
Kata Eric Fhatur Rahman, PTPS ini merupakan ujung tombak dari berjalannya penyelenggaraan pemilu dalam pengawasan. Kita perlu banyak mengasah pengetahuan tentang pengawasan.
“Karna, kalianlah ujung tombak jadi harus banyak produktif banyak belajar dan kalau bisa perbanyak pengawasan. Ini juga kita berikan pembekalan dengan pertemuan rutin. Sekali lagi saya ucapankan selamat bekerja dan selamat mengawasi,” ungkap Komisioner Bawaslu Jeneponto Itu.
Sementara, Ketua Panwascam Turatea Alim Bachri mengatakan, tadi telah kita lantik dan berikan pembekalan kepada 49 PTPS yang diberikan tugas untuk mengawasi disetiap satu orang PerTPS di Desa/Kelurahan sehingga Jumlah TPS itu sebanyak 49.
Adapun undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah diubah beberapa kali terakhir Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 penganti undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati menjadi Undang Undang.
“PTPS ini berwenang untuk menerima salinan berita acara dan sertifikasi pemungutan perhitungan suara, tak hanya itu ada juga kewajiban melaporkan hasil pengawasan perhitungan dan pemungutan suara, jikalau ada juga dugaan tindak pidana pemilu lainya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,”ucapnya kepada awak media diselah selah kegiatannya.
Tak hanya itu, PTPS ini akan mengawasi segala tahanan pemilihan, seperti pendistribusian undangan kepada pemilih agar memastikan undangan yang didistribusikan oleh KPPS itu sesuai.
“Pada intinya kita ingin memastikan semua penyelenggaraan tahapan pemilihan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegas Jebolan Aktivis itu.
Sehingga, Pengawas PTSP ini memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Konsepnya adalah pada pencegahan dan pengawasan, termasuk pencegahan Money politik dan pengawasan Netralitas ASN.
“PTPS memilik peran penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu, Ia merupakan ujung tombak dari pengawasan mengawasi dari berbagai tahapan tahapan hingga pemungutan/perhitungan suara,”pungkas Ketua Panwascam Turatea.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Jeneponto Eric Fhatur Rahman, Narsum pemateri oleh Komisioner Kordiv Hukum KPU Jeneponto Ilham Hidayat, Ketua Panwascam Turatea, Alim Bahri, sekretaris,para stafnya, PKD se Kecamatan Turatea, serta pengawas PTPS se Kecamatan Turtaea dan Ketua PPK Kecamatan Turatea serta yang hadir.
Kontributor : Firman