Korban Pengeroyokan Desak Polisi Tahan 3 Pelaku yang Berstatus Tersangka

Editor : |

Senin, 4 November 2024 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,PO –-– Korban bersama Keluarganya kecewa atas lambatnya penangkapan tiga tersangka pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Priok sejak 10 Oktober 2024.

Hingga kini, langkah konkret untuk menangkap tersangka belum diambil. RZ, saudara korban mengatakan jika dalam, polisi diwajibkan segera menangkap tersangka setelah statusnya ditetapkan.

“Tapi apa yang terjadi, Polisi malah membiarkan pelaku bebas berkeliaran diluar. Polisi sangat tidak menghargai hak korban di mata hukum di Negara Hukum , Saya yakin ini ulah sekelompok oknum yang tidak punya hati nurani dan menghalalkan segala cara untuk kepentingan Peribadi dan Kelompoknya , saya meminta kepada bapak Kapolri Dan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas oknum tersebut agar tidak mencoret citra Polri di mata Masyarakat , “Kata RZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RZ menceritakan kasus pengeroyokan ini terjadi di Perumahan Mawar Residence, Sunter Jaya, pada 16 Mei 2024. Keluarganya mengalami luka dan memar di bagian tubuh. Mestinyq pihak polisi sudah menangkap para pelaku. “Di kasus ini jadi tanda tanya, ada apa dengan Polsek Tanjung Priok hingga membebaskan pelaku bebas,”ujarnya.

Dia menambahkan seharusnya para pelaku setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka langsung ditahan. “Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus,”ujarnya.

Diketahui, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012, penangkapan tersangka harus segera dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengintimidasi saksi. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan tersebut dilanggar.

Laporan atas pengeroyokan ini disampaikan oleh korban pada 23 Mei 2024. Namun, hampir lima bulan berlalu, baru pada 10 Oktober 2024, tiga tersangka ditetapkan, yakni MT, NY PA. Sayangnya, para tersangka masih bebas berkeliaran.

“Kami melihat adanya perlakuan khusus terhadap tersangka, seolah-olah mereka dilindungi,” ujar RZ, anggota keluarga korban, mengecam lambannya tindakan Polsek Tanjung Priok.

Keluarga korban juga mengungkap bahwa tersangka masih mendekati saksi-saksi dan diduga melakukan intimidasi serta ancaman.

Lantaran begitu, pihak korban berharap Polsek Tanjung Priok segera menangkap para tersangka. Tindakan tegas diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.

“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
proses hukum harus adil. Proses hukum yang adil merupakan prinsip yang dikenal dengan due process of law. Prinsip ini mengandung makna bahwa hukum harus diterapkan secara formal dan adil, serta menjamin hak kemerdekaan warga negara , Kami Keluarga Korban Berhap Anda Paham akan Hal ini.

” Atas Dasar apa anda kapolsek Tanjung Periuk tidak menahan 3 tersangka yang sudah sangat meresahkan saksi-saksi san terus melakukan sudah berupaya menghilangkan Fakta Hukum Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Tanjung Priok dan jajaran terkait  belum memberikan tanggapan atas konformasi penundaan penangkapan tersangka. Demikian rilis yang masuk di redaksi media ini.

Sehingga penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme dan keadilan dalam penegakan hukum di wilayah Tanjung Priok. Semua pihak kini menantikan tindakan tegas dari kepolisian.(Awr)

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng
Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto
Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis
Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor
PT UNPAS Hadir Di Bantaeng, Komitmen Lahirkan Generasi Unggul
Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 
Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama
Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:31 WITA

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:46 WITA

Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:14 WITA

Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:45 WITA

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:53 WITA

Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:00 WITA

Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:56 WITA

Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU

Senin, 2 Desember 2024 - 21:16 WITA

Tim Sepakbola Athirah FC Torehkan Sejarah di Turnamen Bangkok Internasional Super Cup 2024

Berita Terbaru

News

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Rabu, 4 Des 2024 - 10:45 WITA