Jeneponto,PO – Terkait dengan adanya informasi yang kabur dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka guru dan staf di SMKN 3 Jeneponto mengeluarkan petisi, Selasa 5 November 2024.
Sebanyak 49 orang guru dan staf tata usaha di sekolah yang terletak di Kelurahan Pabiringa Kecamatan Binamu Jeneponto itu, bertanda tangan menolak informasi yang menyudutkan kepala sekolah, guru dan staf TU SMKN 3 Jeneponto.
Petisi penolakan itu terdiri dari dua item. “Yang pertama adalah tidak ada pemotongan TPP terhadap ASN. Yang ada adalah melakukan pendisiplinan terhadap semua ASN dan Non ASN untuk mengikuti upacara bendera setiap hari Senin,. Dan itu berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat dewan guru,” ungkap Kepala UPT SMKN 3 Jeneponto, Salma, S.Pd, M.Pd.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Point kedua dari petisi menurut mantan Kepala UPT SMKN 1 Jeneponto ini, bahwa tidak ada pemotongan gaji Non ASN seperti yang beredar selama ini.”Gaji mereka langsung ke rekening masing-masing. Jadi tidak ada pemotongan selama ini, baik ASN maupun Non ASN,” paparnya.
Salah seorang guru, Surya Jaya menambahkan pihaknya sangat keberatan dengan informasi dan pemberitaan yang telah mencemarkan nama baik kelembagaan.”Kami kompak membuat petisi ini dan tidak ada unsur paksaaan dari siapapun,”. Jelas Surya.
Pihak sekolah sendiri akan tetap membuat aturan tegas terkait guru yang lalai dan tidak melaksanakan tugas, maupun tidak hadir saat melaksanakan upacara bendera. Untuk kehadiran guru yang tidak mengajar, maka proses pencairan sertifikasi tidak akan diproses.”Jadi itu yang kami jalankan kedepannya. Aturan kedisiplinan berlaku untuk semua guru dan staf,” tambah Salma.
Laporan : Wakasek Humas, Asnawi