Gowa,PO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menyerahkan sertifikat terdaftar kepada lembaga survei dan jajak pendapat. Hal itu berdasarkan ketentuan keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau lembaga survei dan penghitungan cepat hasil pilkada serentak.
Penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan oleh Plh. Ketua KPU Gowa, Hasnawati H yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gowa kepada dua lembaga yang mendaftar sebelumnya dan dinyatakan bersyarat, yaitu PT.Citra Publik dan Indikator Politik Indonesia bertempat di Ruang Media Centre KPU Gowa, pada Rabu 6 November 2024.
Komisioner KPU Gowa, Suardi Mansing menyampaikan harapan bahwa semoga dengan adanya lembaga survey dan jajak pendapat ini, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Gowa melalui sajian data-data yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, masyarakat juga dapat melihat hasil perolehan suara dalam pemilihan dengan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Tadi kami serahkan sertifikat terdaftar bagi lembaga survey dan jajak pendapat di pilkada serentak tahun 2024,” ujar Suardi Mansing dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 November 2024.
Proses serah terima sertifikat terdaftar bagi lembaga survey dan jajak pendapat tersebut, selain dihadiri oleh masing-masing perwakilan lembaga, juga turut dihadiri oleh dua komisioner KPU Gowa lainnya yaitu, Nursalam Samad (Kadiv teknis penyelenggaraan) dan Suwahyu Yunus (Kadiv hukum dan pengawasan), serta staf sekretariat KPU Gowa bagian Partisipasi Masyarakat.