Perda RTRW Sulsel 2022-2041, Inisiatif Andi Sudirman Tekan Konflik Lahan

Editor : |

Senin, 11 November 2024 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,PO – Calon gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman, menunjukkan pemahamannya yang mendalam tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam mendukung pembangunan daerah berkelanjutan. Menurutnya, RTRW adalah kunci untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang, memastikan tata kelola sesuai potensi dan kondisi wilayah, serta menghindari konflik pemanfaatan lahan.

Andi Sudirman menyampaikan hal tersebut dalam debat kedua pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 yang berlangsung di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu 10 November 2024.

“(RTRW) akan mengunci terkait persoalan kebijakan pertambangan mineral dan sebagainya. Maka kita perlu melakukan lokalisasi terkait pertambangan itu dilaksanakan. Sehingga kita tidak perlu mengusir sana dan sini, proses banjir dan sebagainya, karena kita mengacu RTRW,” beber duet Fatmawati Rusdi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang disampaikan Andi Sudirman bukan tanpa alasan dan bukti. Saat dirinya menjadi Gubernur Sulsel 2021-2023, Sulsel menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Sulsel 2022-2041, yang menjadi RTRW pertama di Indonesia yang mengintegrasikan tata ruang darat dan laut atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Kebijakan ini menjadi pedoman penting dalam mewujudkan pembangunan kawasan strategis provinsi, seperti kawasan agroindustri Parepare, kawasan ekonomi terpadu Mamminasata, hingga kawasan maritim Takalar-Jeneponto, yang menciptakan peluang investasi lebih terstruktur.

“Sulsel sudah terbit RTRW, selanjutnya RTRW kabupaten/kota disusun setelah menyusul RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kabupaten/kota. Proses pembentukan RTRW dan RDTR itu ada tahapannya, pelibatan unsur stakeholder,” urainya.

Keberhasilan Andi Sudirman dalam melahirkan Perda RTRW ini mendapatkan apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kala itu. Hasilnya nyata, angka ketidaksesuaian tata ruang di Sulsel berkurang drastis, dari 47.993 hektare (44,7%) menjadi hanya 1.380 hektare (0,03%).

Pada saat debat, calon gubernur nomor urut 1, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, sempat mengkritik bahwa RTRW Sulsel yang lebih dulu diterbitkan menghambat RTRW Makassar. Namun, Andi Sudirman menjelaskan sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja, RTRW provinsi memang harus disusun lebih dulu dalam satu tahun setelah UU tersebut berlaku.

Sementara, lanjut dia, RTRW kabupaten/kota menyusul dalam dua tahun berikutnya. Saat ini, 11 daerah, seperti Takalar, Bone, Maros, dan Bantaeng telah menyelesaikan RTRW-nya, dengan 18 RDTR kabupaten/kota menyesuaikan dengan RTRW provinsi.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng
Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto
Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis
Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor
PT UNPAS Hadir Di Bantaeng, Komitmen Lahirkan Generasi Unggul
Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 
Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama
Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:31 WITA

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:46 WITA

Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:14 WITA

Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:45 WITA

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:53 WITA

Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:00 WITA

Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:56 WITA

Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU

Senin, 2 Desember 2024 - 21:16 WITA

Tim Sepakbola Athirah FC Torehkan Sejarah di Turnamen Bangkok Internasional Super Cup 2024

Berita Terbaru

News

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Rabu, 4 Des 2024 - 10:45 WITA