Ketua PW AAI Sulsel Pukai Peserta Bimbingan Tehnik Implementasi e-Arsip

Editor : |

Selasa, 12 November 2024 - 19:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar,PO –– Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Pengurus Wilayah (PW) Sulawesi Selatan Dr H Basri,S.Pd.,M.Pd memukau para peserta bimbingan teknis (Bimtek) Implementasi e-Arsip Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Pangkep di Hotel Aryaduta Makassar, Selasa 12 November 2024.

Dr Basri yang juga Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel ini membawakan bimbingan teknis berupa pengenalan apa itu arsip, apa itu arsip dinamis dan apa itu arsip statis.

“Berdasarkan UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah kumpulan catatan atau rekaman kegiatan atau peristiwa yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, atau perseorangan. Arsip dapat berupa dokumen tertulis, lisan, atau bergambar, dan disimpan dalam berbagai media, seperti kertas, elektronik, audio, atau video,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun arsip adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip, dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip dinamis dikelompokkan menjadi arsip aktif dan arsip inaktif:

Arsip aktif Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Contoh arsip aktif adalah kontrak bisnis yang masih berlaku, laporan keuangan terkini, surat-surat penting, dan catatan kegiatan harian. Arsip inaktif: Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun dan ini dilakukan pemusnahan arsip jika telah melewati proses retensi arsip.

Adapun arsip statis, ungkap Dr Basri lebih lanjut, adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan. Arsip statis bersifat permanen atau tetap, dan memiliki nilai berkelanjutan. Contoh arsip statis adalah teks proklamasi, notulen rapat, dan foto peristiwa.

Lebih lanjut, Dr Basri menyampaikan bahwa pengelolaan kearsipan juga dibutuhkan pengawasan berdasarkan PP 28 tahun 2013 yang mana ini akan dinilai langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

“Dewasa ini pengelolaan kearsipan lebih luas lagi dengan pengelolaan arsip dengan teknologi dan informatika, sesuai UU 43/2009 pasal 1 angka 2 yang salah satu penunjangnya adalah Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang saat ini sudah masuk ke versi 3,” bahasnya.

“Bukan itu saja, saat ini prasarana dan sarana arsip harus sudah sesuai dengan kaidah teknologi dan informatika sesuai dengan UU 43 Pasal 32 ayat 1dan 2. Mengapa demikian karena kita telah masuk ke dalam sistem Arsip Elektronik seperti yang diatur dengan UU nomor 43 tahun 2009 Pasal 68 ayat 1. Jadi UU 43 tahun 2009 itu sudah lengkap diatur semuanya,” paparnya.

“Kesemuanya itu sejalan dengan Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tentu tujuannya yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE,” ulasnya.

Untuk bidang kearsipan sendiri, SPBE ini merupakan efesiensi administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan terpadu. Kemudian penerapan kearsipan berbasis elektronik, keterpaduan proses bisnis pengelolaan arsip dan integrasi layanan kearsipan, kata Dr Basri.

“Tentu ini harus dilakukan dengan perhatian penuh dari pimpinan daerah dan salah satu yang patut diacungi jempol adalah Pemerintah Kabupaten Pangkep yang melaksanakan Bimtek ini,” tandasnya.

Acara Bimtek Implementasi e-Arsip Terintegrasi Pemkab Pangkep ini, dibuka langsung oleh Plt Bupati Pangkep H. Syahban Sammana yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pangkep Muhiddin R.

PLT Bupati Pangkep Syahban Sammana dalam sambutannya membuka bimtek menyampaikan bimtek implementasi e-Arsip terintegrasi yang dalam penerapannya adalah aplikasi Srikandi merupakan lompatan besar sistem digitalisasi kearsipan di kabupaten Pangkep. Aplikasi Srikandi merupakan sistem paling utama dan urgen dipengelolaan kearsipan modern saat ini.

Dalam mendukung pengelolaan Pemerintahan yang akuntabel dan modern sesuai visi misi untuk mewujudkan Pemerintahan yang maju, hebat dan bertanggung jawab.

“Alhamdulillah Aplikasi Srikandi ini sudah diterapkan secara menyeluruh pada organisasi perangkat daerah hingga desa kelurahan. Harapan kami, semoga semua bisa bersinergi berkolaborasi perangkat daerah dan stakeholder terkait lainnya di Kabupaten Pangkep, mendukung sistim pengelolaan digitalisasi kearsipan yang maju dan modern,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Editor :

Berita Terkait

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng
Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto
Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis
Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor
PT UNPAS Hadir Di Bantaeng, Komitmen Lahirkan Generasi Unggul
Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 
Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama
Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:31 WITA

Gelar Reses, Bahtiar Kareng Situju Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir di Bantaeng

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:46 WITA

Bahtiar Kareng Situju Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB Gencar Reses di Jeneponto

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:14 WITA

Sambut HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Gratis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:45 WITA

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:53 WITA

Anggota DPRD Sulsel Hj. Salmawati Gelar Reses di Dua Lokasi 

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:00 WITA

Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:56 WITA

Ada Pelanggaran Administrasi di TPS 002, Bawaslu Bantaeng Rekomendasi PSU

Senin, 2 Desember 2024 - 21:16 WITA

Tim Sepakbola Athirah FC Torehkan Sejarah di Turnamen Bangkok Internasional Super Cup 2024

Berita Terbaru

News

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Meraih Gelar Doktor

Rabu, 4 Des 2024 - 10:45 WITA