Makassar,PO – Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Dr Andi Ibrahim meminta kepada semua satuan pendidikan, untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP itu sebagai acuan dalam.memberikan informasi dan penjelasan, mengenai standar kepegawaian berbasis simpegdik.
“Jadi semua informasi itu ada di SOP yang telah terpajang di setiap satuan pendidikan. Sehingga jika ada orang luar yang bertanya, maka dengan mudah dijelaskan,” ujarnya saat menutup kegiatan bimtek di Hotel Harper Makassar, Selasa 26 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setiap satuan pendidikan perlu memanfaatkan dan melakukan inovasi, pasca bimtek kepegawaian berbasis simpegdik.”Jadi sudah terpajang aturan dan syarat, apakah untuk kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, untuk pensiunan dan layanan kepegawaian lainnya,” paparnya.
Menurut Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dr Andi Fachruddin dalam laporannya mengatakan, kegiatan bimtek selam dua hari bisa membuahkan hasil dan kedepannya akan lebih mudah untuk dipahami dan dilaksanakan.
“Kami berharap layanan ini menjadi kemudahan bagi seluruh ASN diseluruh satuan pendidikan. Saya tidak mau melihat ada teman yang melakukan urusan kepegawaian dan tugasnya terbengkalai. Kedepannya semua berada ditempat saja dan kita memberikan kemudahan layanan kepegawaian melalui simpegdik,” tegas Andi Fachruddin.
Pelaksanaan bimtek kepegawaian berbasis simpegdik, diapresiasi oleh para operator sekolah. Menurut Andi Rafiuddin, operator SMAN 7 Maros, bimtek simpegdik sangat berkesan dan banyak hal yang baru didapatkan selama mengikuti kegiatan bimtek.
“Misalnya bahwa izin belajar hanya diberikan kepada ASN saja. Kalau untuk P3K itu belum ada regulasi yang mengatur izin belajar. Tetapi kalau untuk kenaikan gaji berkala, itu bisa P3K untuk pengangkatan tahap pertama. Syaratnya hanya menyetor SK kontrak mereka,” terang Andi Rafiuddin.
Hal yang sama disampaikan oleh Abdul Azis, operator SMAN 23 Makassar menilai bahwa, bimtek simpegdik sangat bagus untuk memudahkan pelayanan.
“Termasuk didalamnya kalau guru mau urus pensiun, kgb sma PAK dan kenaikan pangkat. Jadi guru yang mau urus itu tidak harus ke disdik atau cabdis tapi bisa melalui simpegdiknya,” akunya.
Laporan : Budi PPID Disdik Sulsel