Makassar – Usai ditetapkannya Puang Lallang alias Mahaguru (74) sebagai tersangka kasus penistaan agama, sekaligus ‘produsen kartu surga’ alias pencucian uang lewat modus jual kartu surga, ribuan jemaah Mahaguru bakal unjuk rasa (unras) pada Jumat, 8 November 2019.
Ribuan jamaah santri thariqoh tajul kholwatiyah Syech Yusuf Gowa dari berbagai daerah di Sulsel itu bakal berunjuk rasa di Mapolres Gowa. Seperti diketahui, pimpinan tarekat tersebut diperkarakan oleh MUI Kabupaten Gowa. Mahaguru kini menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Makassar sejak beberapa hari lalu.
Ketua LSM GMBI Wilter Sulsel resmi melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa kepada Kapolres Gowa sejak beberapa waktu lalu.
Rencananya unjuk rasa itu akan dikuti oleh semua anggota dan pengurus LSM GMBI Distrik Maros, Distrik Pangkep, Distrik Gowa. Termasuk semua KSM tingkat Kecamatan Se-Sulsel.
“Para Santri terdakwa mempertanyakan kenapa pelaporan Ketua MUI tersebut langsung serta merta diperbal aparat. Ini persoalan antar umat beragama kenapa tidak dicarikan solusi terbaik dengan saling dialog dan tabayyun internal umat islam,” ujar Ketua LSM GMBI Distrik Makassar, Walinono Hadadde di Sekertariat KSM Panakkukang, Jalan Boulevard, Makassar pada Kamis (7/11/2019).
Tuntutan yang diajukan kepada Polres Gowa yakni meminta agar menghentikan proses hukum bagi Mahaguru. Kemudian meminta pihak MUI untuk segera mencabut laporannya.
Walinono menyebut, seharusnya pihak Kepolisian, MUI dan jamaah thariqoh tajul kholwatiyah Syech Yusuf Gowa menggelar dialog keagamaan, saling tabayyun di internal umat islam.
“Mereka menyerukan bahwa sesuai UUD 45 Pasal 29 setiap Warga Negara Indonesia bebas memeluk Agama dan Kepercayaannya, serta bebas melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaan itu,” ketusnya.
Para santri, kata Walinono, meyakini bahwa thariqoh tajul kholwatiyah Syech Yusuf Gowa tidak pernah mengajarkan kejelekan.
Juga tidak meninggalkan shalat lima waktu, tidak mengingkari alquran dan hadis. Bahkan tetap mengimani enam rukun iman dan lima rukun islam.