Tak Berkategori  

Entah Apa yang Merasukimu? Masuk Surga Pakai Kartu, Ternyata Diedarkan Tarekat ini

Gowa, Publikasi Online – Setelah sebelumnya Puang Lallang alias Mahaguru (74) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, pimpinan tarekat Tajul Khalwatiyah di Gowa ini juga bakal dijerat pidana pencucian uang.

Pasalnya dalam pengembangan penyidik Polres Gowa, tersangka tersebut memungut biaya dari pengikutnya dengan modus penjualan kartu surga.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.

“Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat kepada tersangka,” ujar Shinto saat menggelar press conference, Senin (4/11/2019).

Selain modus ekonomi, tersangka juga diketahui menikahkan pengikutnya, tanpa dihadiri wali nikah dan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Puang Lallang melantik dirinya sebagai rasul dan mahaguru pada 9 September 1999.

Tersangka diketahui membuat kitab suci sendiri yang diajarkan ke ratusan pengikutnya di daerah Patalassang, Bajeng, dan Pallangga, di Kabupaten Gowa.

Kitab tersebut diakui tersangka ditemukan di dalam peti jenazah Syekh Yusuf.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan perubahan isi kitab suci Alquran.

Hal ini yang membuat geram pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut ajaran Puang Lallang sesat, berdasarkan Fatwa MUI Gowa tertanggal 16 November 2016.

Dalam upaya Kepolisian, kata Shinto, telah dilakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item dan barang bukti dari MUI Kabupaten Gowa sebanyak 21 item yang dikumpulkan MUI dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.

Atas kasus ini, tersangka bakal mendekam di balik jeruji besi paling lama 20 tahun.

Tak lupa Shinto mengingatkan agar masyarakat mengindahkan rekomendasi larangan yang dikeluarkan Bupati Gowa agar kediaman tersangka tersebut tidak lagi menjadi pusat penyebaran aliran Tarekat Ta’jil Khalwatiyah.