iklan Promo
Tak Berkategori  

Kuasa Hukum Pelapor : Sebuah Petisi Tidak Menggugurkan Proses Hukum

Makassar, Publikasi Online – Seorang oknum dosen berinisial R di Gowa ditetapkan tersangka lantaran melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).

R disinyalir melakukan pencemaran nama baik di jejaring media sosial.

Menyusul penetapan oknum dosen tersebut, beredar petisi pembebasan.

Diketahui oknum dosen R dilaporkan oleh mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, Nur Syamsiah.

Kuasa hukum pelapor, DR Muhammad Nur, SH., MH meyakini bahwa petisi yang beredar di itu tidak menggugurkan proses hukum yang sementara berproses.

Bahkan pihaknya terus mensupport penyidik untuk bekerja maksimal dan mengedepankan profesionalisme.

“Di mana kami yakin kerja penyidik mengedepankan tugas dan fungsinya berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya di Kantor Advokat Konsultan Hukum Muhammad Nur & Associates di Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes, Kabupaten Gowa, Selasa (22/10/2019).

Muhammad Nur berharap dengan adanya tersangka dari kasus ini, dapat menjerat dan mentersangkakan oknum pelaku lainnya.

“Karena percakapan WhatsApp dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan ujaran kebencian,” tegas dia.

Sebagai seorang advokat, dia menilai kasus ini harusnya diselesaikan secara internal fakultas tersebut jika saja tidak terindikasi ujaran kebencian. Tetapi berdasarkan bukti yang ada, kuat dugaan apa yang dilakukan R dan lainnya melanggar UU ITE.

“Tapi faktanya bahwa percakapan WhatsApp membuktikan adanya indikasi kuat pelanggaran Undang Undang ITE dan rata-rata itu dilakukan sebagian dari unsur pimpinan,” bebernya

“Sehingga semua yang terlibat ujaran kebencian tersebut harus di tersangkakan tanpa tebang pilih,” lanjutnya.

Sekedar diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2017 silam. Banyak dosen yang menjalani pemeriksaan.

Tetapi hanya seorang yang ditetapkan menjadi tersangka pada 2019 ini.